Tanggal
25-27 April 2014 STAN kedatangan tamu dari seluruh Indonesia. Pada hari itu diadakan Musyawarah
Nasional atau Munas yang diselenggarakan di Kampus Ali Wardhana tepatnya di
gedung G. Tamu-tamu itu adalah
perwakilan BDK (Balai Diklat Keuangan). Nah BDK itu adalah perpanjangan tangan
dari kampus STAN yang terletak di daerah-daerah di seluruh Indonesia. Terdapat
12 BDK yaitu :
1.
Balai Diklat
Keuangan (BDK) Medan
2.
Balai Diklat
Keuangan (BDK) Pekanbaru
3.
Balai Diklat
Keuangan (BDK) Palembang
4.
Balai Diklat
Keuangan (BDK) Cimahi
5.
Balai Diklat
Keuangan (BDK) Yogyakarta
6.
Balai Diklat
Keuangan (BDK) Malang
7.
Balai Diklat
Keuangan (BDK) Denpasar
8.
Balai Diklat
Keuangan (BDK) Pontianak
9.
Balai Diklat
Keuangan (BDK) Balikpapan
10.
Balai Diklat
Keuangan (BDK) Makassar
11.
Balai Diklat
Keuangan (BDK) Manado
12.
Bea Cukai
Rawa Mangun
Kenapa
diadakan Munas?
Berdasarkan
Undang-undang Pendidikan Tinggi (UU No 12 Tahun 2012), STAN sebagai sekolah
tinggi harus menyerahkan dokumen akreditasi untuk diuji akreditasi nya oleh
Badan Akreditasi Nasional – Perguruan TInggi (BAN-PT). Hal-hal yang berpotensi
membuat nilai akreditasi STAN kecil diantaranya :
- Belum adanya jabatan dosen di STAN (yang ada hanya widyaiswara STAN)
- Tingkat Pengabdian Masyarakat oleh mahasiswa yang masih belum baik - Prestasi Mahasiswa baik di level Nasional maupun Internasional yang belum terlalu menonjol
· Terdapat 13 lokasi pendidikan, tersebar di seluruh Nusantara, tetapi
tidak ada sistem yang mengintegrasikannya. Termasuk dalam kegiatan
kemahasiswaan.
Jadiiiiii
Munas itu salah satu jembatan agar STAN bisa menaikan nilai akreditasinya. Terlihat
jelas Munas ini lebih beroroentasi pada masalah yang keempat. Selama ini Kegiatan Mahasiswa terpusat di kampus Ali
Wardhana, Jurang Mangu. Sementara di BDK Kegiatan Mahasiswanya terbengkalai.
STAN BDK ataupun STAN Jurang mangu masih satu keluarga mahasiswa yang seharusnya
kegiatan mahasiswanya saling terintegrasi.
Cara agar kegiatan mahasiswa STAN dapat
saling terintegrasi langkah awalnya adalah STAN BDK tergabung
dalam KM STAN Nasional dengan Struktur sebagai berikut:
BLM sebagai
lembaga tertinggi Kampus membawahi semua badan kelengkapan kampus. Lembaga
eksekutif di BDK adalah senat yang berada di bawah BLM dan membawahi HMS di
BDK. Dalam menjalankan kegiatannya Senat BDK berkoordinasi dengan BEM,
sedangkan HMS BDK berkoordinasi dengan HMS Pusat. Dengan struktur
tersebut, Senat BDK menjadi entitas pelaporan sehingga mereka memiliki
kewajiban untuk menyusun laporan keuangan dan kinerja untuk di audit oleh BAK
PUSAT.
BAK tidak membuat
BAK perwakilan (alasannya faktor kompetensi, mengingat di BDK tidak terdapat
materi akuntansi apalagi audit, dan faktor independensi, mengingat di BDK hanya
terdapat lembaga eksekutif yaitu senat BDK sehingga tidak memungkinkan dibentuk
badan kelengkapan independen). Oleh karena itu,
proses audit dilakukan dengan koordinasi jarak jauh, dokumen2 baik laporan
keuangan/kinerja/hasil audit dikirimkan via pos/paket pengiriman lainnya. Selain kegiatan
audit, untuk mengakomodir kawan2 yang di BDK, apabila BAK mengadakan kegiatan
eksternal akan mengundang perwakilan dari BDK, misalnya kegiatan Seminar.
Usulan tambahan
untuk lembaga: via pak Denyl
Perlu dibentuk
suatu sistem yang menyatukan antara mahasiswa dan lembaga:
1.
Majelis Wali Amanah (MWA)
Organisasi yang terdiri dari Mahasiswa dan Lembaga yang merupakan sarana
musyawarah, pertemuan pendapat dua kubu antara mahasiswa dan lembaga.
2.
Pembina Elemen Kampus
Pembina setiap elemen kampus yang berasal dari lembaga, yang berfungsi
sebagai pengawas, penasehat, pembina, penyalur aspirasi elemen kampus pada
lembaga.
Hal tersebut penting, mengingat
banyaknya masalah miss koordinasi antara lembaga dan mahasiswa. Apalagi nanti
di BDK yang mahasiswa nya adalah Diploma 1, yang menempuh pendidikan hanya 1
tahun akan rawan timbulnya misskoordinasi antar generasi. Sehingga diperlukan
pihak yang menjaga sistem kemahasiswaan yang ada agar tetap berjalan.
Hal-hal sebagaimana dijelaskan
di atas telah dituangkan kedalam perubahan atas AD dan ART KM STAN. AD KM STAN
ditetapkan melalui ketetapan BLM nomor 004/TAP.02/BLM/IV/2014 tentang perubahan
AD KM STAN sedangkan ART KM STAN ditetapkan dengan ketetapan BLM nomor
005/TAP.02/BLM/IV/2014 tentang perubahan ART KM STAN. Dalam perubahan AD dan
ART KM STAN juga diatur adanya beberapa perubahan substansial:
1) Penggabungan BDK STAN yang ada di daerah menjadi
anggota KM STAN dengan posisi sebagai Senat KM STAN Daerah (Senat KM STAN
Cimahi, Senat KM STAN, Medan, dan lain sebagainya)
2)
Pengintegrasian kembali Korps Mahasiswa Bea dan
Cukai (KMBC) ke dalam KM STAN.
3) Nomenklatur keanggotaan BAK STAN yang awanya
terdiri atas anggota dan personel menjadi dewan pimpinan dan anggota BAK STAN.
Dalam Munas ini juga disahkan
beberapa ketetapan oleh BLM antara lain:
· TAP 006/TAP.02/BLM/IV/2014 tentang Pengakuan Himas,
IMP, HMP, FOKMA, Hima PPLN, dan KMBC sebagai Himpunan Mahasiswa Spesialisasi
(HMS). Ketetapan ini berbeda dengan ketetapan pembekuan HMS.
· TAP 007/TAP.02/BLM/IV/2014 tentang Pengakuan Senat
masing-masing BDK sebagai Senat Daerah.


update lg dong min
BalasHapus