Sabtu, 10 Mei 2014

Musyawarah Nasional (MUNAS) STAN


Tanggal 25-27 April 2014 STAN kedatangan tamu dari seluruh  Indonesia. Pada hari itu diadakan Musyawarah Nasional atau Munas yang diselenggarakan di Kampus Ali Wardhana tepatnya di gedung G. Tamu-tamu itu  adalah perwakilan BDK (Balai Diklat Keuangan). Nah BDK itu adalah perpanjangan tangan dari kampus STAN yang terletak di daerah-daerah di seluruh Indonesia. Terdapat 12 BDK yaitu :
1.       Balai Diklat Keuangan (BDK) Medan
2.       Balai Diklat Keuangan (BDK) Pekanbaru
3.       Balai Diklat Keuangan (BDK) Palembang
4.       Balai Diklat Keuangan (BDK)  Cimahi
5.       Balai Diklat Keuangan (BDK) Yogyakarta
6.       Balai Diklat Keuangan (BDK)  Malang
7.       Balai Diklat Keuangan (BDK)  Denpasar
8.       Balai Diklat Keuangan (BDK) Pontianak
9.       Balai Diklat Keuangan (BDK) Balikpapan
10.   Balai Diklat Keuangan (BDK) Makassar
11.   Balai Diklat Keuangan (BDK) Manado
12.   Bea Cukai Rawa Mangun

Kenapa diadakan Munas?
Berdasarkan Undang-undang Pendidikan Tinggi (UU No 12 Tahun 2012), STAN sebagai sekolah tinggi harus menyerahkan dokumen akreditasi untuk diuji akreditasi nya oleh Badan Akreditasi Nasional – Perguruan TInggi (BAN-PT). Hal-hal yang berpotensi membuat nilai akreditasi STAN kecil diantaranya :
-  Belum adanya jabatan dosen di STAN (yang ada hanya widyaiswara STAN)
-  Tingkat Pengabdian Masyarakat oleh mahasiswa yang masih belum baik
-  Prestasi Mahasiswa baik di level Nasional maupun Internasional yang belum terlalu menonjol

·    Terdapat 13 lokasi pendidikan, tersebar di seluruh Nusantara, tetapi tidak ada sistem yang mengintegrasikannya. Termasuk dalam kegiatan kemahasiswaan.

Jadiiiiii Munas itu salah satu jembatan agar STAN bisa menaikan nilai akreditasinya. Terlihat jelas Munas ini lebih beroroentasi pada masalah yang keempat. Selama ini  Kegiatan Mahasiswa terpusat di kampus Ali Wardhana, Jurang Mangu. Sementara di BDK Kegiatan Mahasiswanya terbengkalai. STAN BDK ataupun STAN Jurang mangu masih satu keluarga mahasiswa yang seharusnya kegiatan mahasiswanya saling terintegrasi.
Cara agar kegiatan mahasiswa STAN dapat saling terintegrasi langkah awalnya adalah STAN BDK tergabung dalam KM STAN Nasional dengan Struktur sebagai berikut:


BLM sebagai lembaga tertinggi Kampus membawahi semua badan kelengkapan kampus. Lembaga eksekutif di BDK adalah senat yang berada di bawah BLM dan membawahi HMS di BDK. Dalam menjalankan kegiatannya Senat BDK berkoordinasi dengan BEM, sedangkan HMS BDK berkoordinasi dengan HMS Pusat. Dengan struktur tersebut, Senat BDK menjadi entitas pelaporan sehingga mereka memiliki kewajiban untuk menyusun laporan keuangan dan kinerja untuk di audit oleh BAK PUSAT.

BAK tidak membuat BAK perwakilan (alasannya faktor kompetensi, mengingat di BDK tidak terdapat materi akuntansi apalagi audit, dan faktor independensi, mengingat di BDK hanya terdapat lembaga eksekutif yaitu senat BDK sehingga tidak memungkinkan dibentuk badan kelengkapan independen). Oleh karena itu, proses audit dilakukan dengan koordinasi jarak jauh, dokumen2 baik laporan keuangan/kinerja/hasil audit dikirimkan via pos/paket pengiriman lainnya. Selain kegiatan audit, untuk mengakomodir kawan2 yang di BDK, apabila BAK mengadakan kegiatan eksternal akan mengundang perwakilan dari BDK, misalnya kegiatan Seminar.

Usulan tambahan untuk lembaga: via pak Denyl
Perlu dibentuk suatu sistem yang menyatukan antara mahasiswa dan lembaga:
1.       Majelis Wali Amanah (MWA)
Organisasi yang terdiri dari Mahasiswa dan Lembaga yang merupakan sarana musyawarah, pertemuan pendapat dua kubu antara mahasiswa dan lembaga.
2.       Pembina Elemen Kampus
Pembina setiap elemen kampus yang berasal dari lembaga, yang berfungsi sebagai pengawas, penasehat, pembina, penyalur aspirasi elemen kampus pada lembaga.
                 
Hal tersebut penting, mengingat banyaknya masalah miss koordinasi antara lembaga dan mahasiswa. Apalagi nanti di BDK yang mahasiswa nya adalah Diploma 1, yang menempuh pendidikan hanya 1 tahun akan rawan timbulnya misskoordinasi antar generasi. Sehingga diperlukan pihak yang menjaga sistem kemahasiswaan yang ada agar tetap berjalan.
Hal-hal sebagaimana dijelaskan di atas telah dituangkan kedalam perubahan atas AD dan ART KM STAN. AD KM STAN ditetapkan melalui ketetapan BLM nomor 004/TAP.02/BLM/IV/2014 tentang perubahan AD KM STAN sedangkan ART KM STAN ditetapkan dengan ketetapan BLM nomor 005/TAP.02/BLM/IV/2014 tentang perubahan ART KM STAN. Dalam perubahan AD dan ART KM STAN juga diatur adanya beberapa perubahan substansial:

1)  Penggabungan BDK STAN yang ada di daerah menjadi anggota KM STAN dengan posisi sebagai Senat KM STAN Daerah (Senat KM STAN Cimahi, Senat KM STAN, Medan, dan lain sebagainya)
2)     Pengintegrasian kembali Korps Mahasiswa Bea dan Cukai (KMBC) ke dalam KM STAN.
3)  Nomenklatur keanggotaan BAK STAN yang awanya terdiri atas anggota dan personel menjadi dewan pimpinan dan anggota BAK STAN.

Dalam Munas ini juga disahkan beberapa ketetapan oleh BLM antara lain:
·     TAP 006/TAP.02/BLM/IV/2014 tentang Pengakuan Himas, IMP, HMP, FOKMA, Hima PPLN, dan KMBC sebagai Himpunan Mahasiswa Spesialisasi (HMS). Ketetapan ini berbeda dengan ketetapan pembekuan HMS.
·    TAP 007/TAP.02/BLM/IV/2014 tentang Pengakuan Senat masing-masing BDK sebagai Senat Daerah.






1 komentar: