Badan Legislatif
Mahasiswa (BLM) STAN saat ini memiliki beberapa PR besar, diantaranya adalah
penyusunan TAP BLM sebagai dasar hukum formal beberapa kegiatan atau ketentuan.
Salah satunya adalah TAP BLM yang mendasari Standar Akuntansi Keluarga
Mahasiswa STAN (SAKM-STAN).
Menanggapi kondisi
tersebut, BLM telah mengadakan preliminary
hearing pada hari Jumat, 28 Maret 2014 yang diadakan pada pukul 13.30 hingga
selesai. Acara yang bertempat di depan posko BLM tersebut, dihadiri perwakilan
dari BAK, Arfias Lutfi Madyansyah (Ketua Umum) dan Hendrawan Budi Susilo (Kadiv
PPSDM), Perwakilan dari BEM yang diwakili oleh Daeng Achmad (Presiden
Mahasiswa) dan Andy Wijaya (Menteri Keuangan), dan Aditya Wahyu (Inspektur).
Pertemuan tersebut dipimpin oleh Chandra selaku Wakil Ketua BLM.
Seperti yang telah
kita ketahui standar akuntansi yang berlaku selama ini dalam lingkungan KM STAN
adalah SAKM-STAN. SAKM-STAN adalah prinsip-prinsip akuntansi yang diterapkan
dalam menyusun dan menyajikan laporan keuangan setiap elkam KM STAN. Akan
tetapi keberadaan SAKM-STAN tersebut ternyata belum memiliki landasan hukum
formal yang memayungi atau mendasarinya.
