Sebelumnya mungkin teman-teman bertanya tentang apa itu audit.
Mengutip dari Sarbanes Oxley Act of 2002 (hukum auditnya Amerika nih…)
The term ‘‘audit’’ means an examination of the financial statements of any issuer by an independent public accounting firm in accordance with the rules of the Board or the Commission (or, for the period preceding the adoption of applicable rules of the Board under section 103, in accordance with then-applicable generally accepted auditing and related standards for such purposes), for the purpose of expressing an opinion on such statements.
Sedangkan…
“The American Accounting Association defines auditing as a systematic process of objectively obtaining and evaluating the accounts or financial records of a governmental, business, or other entity based on established criteria.”
Kalau dari bukunya Pak Arens (text booknya sebagian besar mahasiswa STAN)…
Auditing is the accumulation and evaluation of evidence about quantifiable information of an economic entity to determine and report on the degree of correspondence between the information and established criteria.
Auditing should be done by a competent independent person.
Nah, sebagai calon-calon pekerja di sektor publik (pemerintah), kita lihat UU No. 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.
Pasal 1 nomor 1 UU ini menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan ‘pemeriksaan’ adalah proses identifikasi masalah, analisis, dan evaluasi yang dilakukan secara independen, obyektif, dan profesional berdasarkan standar pemeriksaan, untuk menilai kebenaran, kecermatan, kredibilitas, dan keandalan informasi mengenai pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.
Jadi, intinya… Audit itu merupakan suatu proses mengumpulkan dan mengevaluasi bukti-bukti dari suatu informasi laporan keuangan untuk menilai kesesuaian antara kondisi yang ada dengan kriteria (aturan-aturan dan standar-standar), yang kemudian menghasilkan laporan hasil pemeriksaan (audit report) dan harus dilakukan oleh orang yang kompeten dan independen.
Trus apa pentingnya audit? Apa sih tujuan dan manfaatnya?
Kata Pak Arens, tujuan audit itu dibagi-bagi menjadi tujuan audit terkait transaksi, tujuan audit terkait saldo, dan tujuan audit terkait pengungkapan. Tapi, kalo mau disederhanakan, tujuan audit itu minimal ada 5, yang dihubungkan dengan asersi manajemen, yaitu
- Existence and occurrence (keberadaan dan keterjadian) Audit digunakan untuk menilai apakah transaksi yang ada di dalam laporan keuangan itu benar-benar ada dan terjadi pada periode tertentu.
- Completeness (kelengkapan)Audit digunakan untuk menilai apakah transaksi-transaksi yang terjadi telah dicatat seluruhnya ke dalam laporan keuangan.
- Valuation and allocation (penilaian dan alokasi)Audit digunakan untuk menilai apakah nilai-nialai transaksi dalam laporan keuangan itu merupakan nilai yang seharusnya.
- Right and obligation (hak dan kewajiban)Audit digunakan untuk menilai apakah transaksi-transaksi yang terjadi merupakan hak dan kewajiban perusahaan yang bersangkutan.
- Presentation and disclosure (penyajian dan pengungkapan)Audit digunakan untuk menilai apakah transaksi-transaksi dan komponen-komponen-komponen yang ada telah diklasifikasikan, dijelaskan, dan diungkapkan dengan semestinya.
Sedangkan manfaat audit itu sendiri…
1. Bagi Auditee (pihak yang diaudit)
a. Menambah kepercayaan dari para pihak yang berkepentingan, seperti pemegang saham, kreditor, pemerintah, dan lain-lain.
b. Mencegah dan menemukan fraud (kecurangan) yang dilakukan oleh manajemen perusahaan terkait.
c. Memberikan dasar yang lebih dapat dipercaya untuk keperluan perpajakan.
d. Membuka pintu bagi masuknya sumber-sumber pembiayaan dari luar.
e. Mengungkapkan kesalahan dan penyimpangan moneter dalam catatan keuangan.
2. Bagi pihak lain dalam dunia usaha
a. Memberikan dasar yang lebih meyakinkan para kreditur atau para rekanan untuk mengambil keputusan pemberian kredit.
b. Memberikan dasar yang lebih meyakinkan kepada perusahaan asuransi untuk menyelesaikan klaim atas kerugian yang diasuransikan.
c. Memberikan dasar yang terpercaya kepada para investor dan calon investor untuk menilai prestasi investasi dan kepengurusan manajemen.
d. Memberikan dasar yang objektif kepada serikat buruh dan pihak yang diaudit untuk menyelesaikan sengketa mengenai upah dan tunjangan.
e. Memberikan dasar yang independen kepada pembeli maupun penjual untuk menentukan syarat penjualan, pembelian atau penggabungan perusahaan.
f. Memberikan dasar yang lebih baik, meyakinkan kepada para langganan atau klien untuk menilai profitabilitas atau Audit Finansial, Audit Manajemen, Dan Sistem Pengendalian Intern.
3. Bagi badan pemerintah dan orang-orang yang bergerak di bidang hukum
a. Memberikan tambahan kepastian yang independen tentang kecermatan dan keandalan laporan keuangan.
b. Memberikan dasar yang independen kepada mereka yang bergerak di bidang hukum untuk mengurus harta warisan dan harta titipan, menyelesaikan masalah dalam kebangkrutan dan insolvensi, dan menentukan pelaksanaan perjanjian persekutuan dengan cara semestinya.
c. Memegang peranan yang menentukan dalam mencapai tujuan Undang-Undang Keamanan Sosial.
Pada intinya, baik di sektor swasta maupun sektor pemerintah, audit itu berguna untuk membantu manajemen meyakinkan para pemangku kepentingan (stakeholders) atas pertanggungjawaban kinerjanya dalam laporan keuangan, atau dengan kata lain membantu para pemangku kepentingan (stakeholders) meyakini bahwa laporan keuangan yang dibuat oleh manajemen telah disajikan secara wajar sesuai dengan kriteria atau standar yang ada.
Semoga pekerjaan kita itu bermanfaat…!!!
Salam audit…!!!
Tidak ada komentar:
Posting Komentar