Rabu, 20 April 2011

Workshop Audit Terapan (WATER) By BAK STAN

WORKSHOP AUDIT TERAPAN DI PERSEMBAHKAN OLEH:
BADAN AUDIT KEMAHASISWAAN STAN


Dalam rangka meningkatkan kemampuan mahasiswa dalam bidang Audit maka Badan Audit Kemahasiswaan melakukan Workshop Audit Terapan (WATER) yang tidak hanya diperuntukkan bagi mahasiswa tapi juga diperuntukkan bagi anda yang sangat berminat dalam dunia Audit. Workshop Audit Terapan ini dimotori oleh Badan Audit Kemahasiswaan di Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (BAK STAN).

Sabtu, 16 April 2011

Mendongkrak Kapasitas Para Pengelola Keuangan Daerah

Pekerjaan rumah yang muncul dari implementasi kebijakan otonomi daerah tak kunjung usai. Tuntutan transparansi di instansi pemerintah membuat para pengelola keuangan di daerah mau tak mau harus berubah secara total
Gambaran pengelolaan keuangan daerah di negeri ini belum bisa dikatakan menggembirakan. Persentase dari profil hasil pemeriksaaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap keuangan pemerintah daerah (Pemda) yang sesuai dengan standar akuntansi yang benar pada tahun lalu tidak lebih dari hitungan jari. Kondisi ini masih diperparah oleh banyaknya kepala daerah dan Bupati yang tersandung perkara korupsi gara-gara pengelolaan keuangan daerahnya menyimpang.
Inilah yang menjadi salah satu faktor penggerak bagi Apkasi (Asosiasi Pemerintah Kabupaten Indonesia) dan InWent (lembaga donor asal Jerman) menyelenggarakan workshop Pengelolaan Keuangan Daerah (PKD) di Badung, Bali (9-12 November 2009) untuk wilayah NTT dan NTB.
Menurut Adriansyah, selaku koordinator acara, pelaksanaan workshop dilatari oleh terjadinya perubahan mendasar dalam hal pengelolaan keuangan di Indonesia seiring diterapkannya otonomi daerah dan menyusul keluarnya berbagai aturan perundang-undangan di bidang pengelolaan keuangan. Di antaranya Undangundang Keuangan Negara, Undang-undang Perencanaan Pembangunan Nasional, Undang-undang Pemerintahan Daerah, dan Undang-undang Perimbangan Keuangan antara Pusat dan Daerah.

Senin, 04 April 2011

PP Nomor 54 tahun 2010

Dengan adanya Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 ini Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2007, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku sejak tanggal 1 Januari 2011.

Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah secara lengkap dapat dideskripsikan seperti dibawah ini :

Auditor: Dalam Benak Saya

Dalam ilmu ekonomi dikenal adanya istilah excess demand (jumlah permintaan melebihi jumlah penawaran). Kondisi ini membuat barang komoditi menjadi langka dan harganya melambung tinggi. Akan tetapi, excess demand jarang terjadi dalam kehidupan normal saat ini. Hanya kondisi-kondisi ekstrim saja yang mampu menciptakannya. Sebagai contoh permintaan akan daging ayam di hari raya ketupat* atau permintaan akan masker bagi penduduk lereng Merapi saat statusnya awas.
Lalu, apa hubungannya dengan profesi auditor?
Globalisasi, zaman yang sedang kita jalani, sejatinya merupakan sebuah proses yang memaksa setiap pelaku ekonomi untuk berpikir keras bagaimana cara mempertahankan kelangsungan hidup usahanya. Mulai dari orang pribadi sebagai pelaku ekonomi paling sederhana, keluarga, organisasi, dan perusahaan (termasuk negara). Yang terakhir disebutkan adalah pelaku ekonomi paling kompleks. Kelangsungan hidup perusahaan mempengaruhi hajat hidup banyak orang baik internal maupun eksternal.
Internal dan eksternal perusahaan adalah dua pihak yang berseberangan. Pihak internal menginginkan entitas selalu tampak sempurna dengan rasio-rasio meyakinkan dan laporan keuangan yang sehat. Kalau perlu window dressing (praktik tidak sehat dalam akuntansi untuk membuat laporan keuangan yang dikehendaki) pun dilakukan. Di sisi lain, pihak eksternal menginginkan apa yang internal laporkan adalah benar sehingga investasi mereka tetap aman dan rupiah yang mereka pinjamkan dikembalikan tepat waktu.
Berangkat dari kondisi itulah profesi auditor muncul. Diperlukan satu pihak yang mampu menjembatani kepentingan dewan direksi, pemerintah, kreditur, dan masyarakat luas dengan  manajemen perusahaan.