Sabtu, 10 Mei 2014

Expose Internal Hasil Audit Tahap I BAK

Sabtu, 10 Mei 2014 bertempat di Posko Badan Audit Kemahasiswaan (BAK) plasa mahasiswa STAN telah berlangsung kegiatan Expose Internal Hasil Audit Tahap I. Kegiatan ini merupakan kegiatan yang sangat penting, dimana kegiatan ini merupakan sarana dengar pendapat dan penyamaan persepsi antara tim audit yang satu dengan tim audit yang lain terhadap suatu permaslahan yang sama. kegiatan ini juga merupakan forum/wadah wadah untuk menyampaikan masalah yang ditemui tim audit dalam penugasan auditnya yang memerlukan pemecahan masalah secara bersama-sama. Dalam kegiatan ini, masing-masing tim audit mempresentasikan notisi hasil auditnya sebelum disampaikan kepada auditan untuk bersama-sama dikritisi dan ditelaah.

 Dalam Expose Internal Hasil Audit Tahap I ini dipresentasikan notisi sementara hasil audit dari 7 (tujuh) tim audit . Tim audit lain yang belum mempresentasikan notisi sementara hasil auditnya pada kesempatan ini akan dilaksanakan nanti pada Expose Internal Hasil Audit Tahap II.

Peserta Expose

Musyawarah Nasional (MUNAS) STAN


Tanggal 25-27 April 2014 STAN kedatangan tamu dari seluruh  Indonesia. Pada hari itu diadakan Musyawarah Nasional atau Munas yang diselenggarakan di Kampus Ali Wardhana tepatnya di gedung G. Tamu-tamu itu  adalah perwakilan BDK (Balai Diklat Keuangan). Nah BDK itu adalah perpanjangan tangan dari kampus STAN yang terletak di daerah-daerah di seluruh Indonesia. Terdapat 12 BDK yaitu :
1.       Balai Diklat Keuangan (BDK) Medan
2.       Balai Diklat Keuangan (BDK) Pekanbaru
3.       Balai Diklat Keuangan (BDK) Palembang
4.       Balai Diklat Keuangan (BDK)  Cimahi
5.       Balai Diklat Keuangan (BDK) Yogyakarta
6.       Balai Diklat Keuangan (BDK)  Malang
7.       Balai Diklat Keuangan (BDK)  Denpasar
8.       Balai Diklat Keuangan (BDK) Pontianak
9.       Balai Diklat Keuangan (BDK) Balikpapan
10.   Balai Diklat Keuangan (BDK) Makassar
11.   Balai Diklat Keuangan (BDK) Manado
12.   Bea Cukai Rawa Mangun

Kenapa diadakan Munas?
Berdasarkan Undang-undang Pendidikan Tinggi (UU No 12 Tahun 2012), STAN sebagai sekolah tinggi harus menyerahkan dokumen akreditasi untuk diuji akreditasi nya oleh Badan Akreditasi Nasional – Perguruan TInggi (BAN-PT). Hal-hal yang berpotensi membuat nilai akreditasi STAN kecil diantaranya :
-  Belum adanya jabatan dosen di STAN (yang ada hanya widyaiswara STAN)
-  Tingkat Pengabdian Masyarakat oleh mahasiswa yang masih belum baik
-  Prestasi Mahasiswa baik di level Nasional maupun Internasional yang belum terlalu menonjol

·    Terdapat 13 lokasi pendidikan, tersebar di seluruh Nusantara, tetapi tidak ada sistem yang mengintegrasikannya. Termasuk dalam kegiatan kemahasiswaan.