Senin, 19 Maret 2012

AUDIT: ANTARA TEMUAN DAN PERBAIKAN

       Reformasi birokrasi yang didengungkan beberapa tahun silam ternyata tidak hanya berimbas bagi pemerintahan belaka. Hampir di setiap bidang saat itu mulai terpengaruh dan berusaha untuk mereform diri. Kokohnya posisi, tugas dan wewenang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menjadi salah satu bagian penting dalam reformasi birokrasi. Hal ini kemudian mengilhami beberapa elemen lain di kalangan masyarakat untuk ikut andil membawa perubahan dalam kondisi negara yang semakin carut marut. Mahasiswa yang mendapatkan mandat sebagai agen perubahan pun ikut andil dalam rangkaian reformasi ini. Berbeda dengan pemerintahan yang lebih kompleks dan luas, mahasiswa berusaha untuk melakukan reformasi di lingkungannya yang lebih sempit yaitu kegiatan-kegiatan kemahasiswaan yang menggunakan dana dari stakeholders utama yaitu mahasiswa. Di beberapa kampus saat ini telah bermunculan badan audit yang bertugas untuk melakukan pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan yang berasal dari mahasiswa, STAN menjadi salah satunya dengan keberadaan Badan Audit Kemahasiswaan (BAK).

       Jika di pemerintahan negeri ini BPK seakan menjadi sebuah ancaman atau pihak yang menakutkan bagi pihak yang diperiksa, demikian halnya yang ditemui di lingkungan kampus, badan audit pun seakan menjadi “musuh” yang menakutkan. Padahal tidak demikian adanya apabila baik auditor dan pihak yang diaudit sama-sama memahami urgensi dari sebuah pemeriksaan atau audit. Selama ini pemikiran yang terlanjur melekat dan kemudian beredar di masyarakat adalah bahwa pemeriksaan atau audit adalah sesuatu hal yang menakutkan, auditor akan berusaha mencari-cari kesalahan pihak yang diperiksa dan mempublikasikannya. Pihak yang diperiksa seakan tidak memiliki daya dan kekuatan untuk membela diri atau hak untuk mendapatkan pengakuan bahwa mereka berada di pihak yang benar. Seakan-akan pihak yang diperiksa selalu menjadi pihak yang tersalahkan.
Pemikiran-pemikiran tersebut muncul karena audit erat kaitannya dengan salah satu outputnya yaitu temuan. Pemikiran tersebut tidak hanya muncul di benak pihak yang diaudit tetapi beberapa bahkan melekat di benak auditor itu sendiri. Pemikiran tersebut tidak sepenuhnya salah akan tetapi tidak tepat dan kurang layak jika sekiranya audit dilakukan hanya untuk mencari temuan. Esensi dari dilakukannya sebuah audit adalah untuk melakukan evaluasi atas sebuah kegiatan yang telah terjadi ataupun atas laporan yang telah tersaji. Evaluasi itu sendiri tentu tidak sekedar bertujuan untuk menilai baik dan buruk semata melainkan juga berusaha untuk memberikan solusi terbaik sehingga perbaikan atas permasalahan yang terjadi dapat dilakukan.

       Ketika seorang auditor sudah menekankan dalam benaknya bahwa tugas yang diemban adalah untuk melakukan evaluasi dan mendorong perbaikan maka temuan tidak menjadi fokus utama. Dalam melakukan sebuah pemeriksaan, temuan bukanlah sebuah keharusan melainkan sebuah konsekuensi dari adanya ketidaksesuaian kondisi dengan kriteria. Artinya terdapat sebuah kondisi yang membutuhkan suatu upaya perbaikan agar pada kegiatan/periode selanjutnya kondisi tersebut menjadi lebih baik dan sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan sebelumnya. Demikian halnya apabila pihak yang diperiksa memiliki pemikiran yang serupa maka tidak akan ada lagi keengganan untuk diperiksa karena merasa bahwa keberadaan auditor akan sangat membantu dalam melakukan evaluasi dan memberikan masukan untuk memperbaiki kesalahan yang terjadi saat ini. Masukan-masukan yang diterima oleh pihak yang diperiksan tersebut dapat dijadikan acuan untuk melakukan langkah-langkah perbaikan dan penyempurnaan di waktu yang akan datang.

[Lina Dwi Astuti]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar