Sabtu, 16 April 2011

Mendongkrak Kapasitas Para Pengelola Keuangan Daerah

Pekerjaan rumah yang muncul dari implementasi kebijakan otonomi daerah tak kunjung usai. Tuntutan transparansi di instansi pemerintah membuat para pengelola keuangan di daerah mau tak mau harus berubah secara total
Gambaran pengelolaan keuangan daerah di negeri ini belum bisa dikatakan menggembirakan. Persentase dari profil hasil pemeriksaaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap keuangan pemerintah daerah (Pemda) yang sesuai dengan standar akuntansi yang benar pada tahun lalu tidak lebih dari hitungan jari. Kondisi ini masih diperparah oleh banyaknya kepala daerah dan Bupati yang tersandung perkara korupsi gara-gara pengelolaan keuangan daerahnya menyimpang.
Inilah yang menjadi salah satu faktor penggerak bagi Apkasi (Asosiasi Pemerintah Kabupaten Indonesia) dan InWent (lembaga donor asal Jerman) menyelenggarakan workshop Pengelolaan Keuangan Daerah (PKD) di Badung, Bali (9-12 November 2009) untuk wilayah NTT dan NTB.
Menurut Adriansyah, selaku koordinator acara, pelaksanaan workshop dilatari oleh terjadinya perubahan mendasar dalam hal pengelolaan keuangan di Indonesia seiring diterapkannya otonomi daerah dan menyusul keluarnya berbagai aturan perundang-undangan di bidang pengelolaan keuangan. Di antaranya Undangundang Keuangan Negara, Undang-undang Perencanaan Pembangunan Nasional, Undang-undang Pemerintahan Daerah, dan Undang-undang Perimbangan Keuangan antara Pusat dan Daerah.
Juga, adanya Peraturan Pemerintah yang mengatur Sistem Akuntansi Pemerintahan Daerah, Permendagri No. 13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah dan PP 58 tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. “Alasan kedua, adanya keprihatinan dari Apkasi yang melihat kesulitan yang dihadapi para anggotanya. Salah satu upaya yang dilakukan oleh Apkasi untuk mengatasi persoalan tersebut adalah melakukan kerja sama dengan Inwent, sebuah lembaga donor dari Jerman, yang juga memiliki kepedulian untuk meningkatkan kapasitas aparat pemerintahan kabupaten di bidang pengelolaan keuangan,” tutur Adriansyah, yang juga menjabat Kepala Divisi Keuangan dan Pengembangan Kapasitas Apkasi ini.

Adri menambahkan, memorandum of understanding (MoU) Apkasi dengan InWent rencananya akan menggelar workshop capacity building di lima wilayah regional di Indonesia yang terdiri dari tiga sesi, meliputi penyusunan anggaran, anggaran kinerja, serta pelaporan dan audit. Untuk meningkatkan kapasitas anggota di bidang keuangan, imbuh Adri, Apkasi akan melaksanakan berbagai kegiatan seperti menyelenggarakan workshop tentang Pedoman Penyusunan Anggaran tahun 2010. “Kami juga melakukan konsolidasi internal melalui forum Sekda Pemda guna membahas berbagai persoalan pelaksanaan otonomi daerah termasuk dampak pemekaran terhadap penerimaan DAU (dana alokasi umum, red) kabupaten induk. Ke depan, Apkasi berencana membuat sebuah lembaga atau Institut Keuangan Daerah untuk mempersiapkan sumber daya manusia yang andal dalam pengelolaan keuangan daerah,” paparnya.
Sementara itu, Dr. Siegfried Honert yang mewakili InWent, merasa senang bisa bekerja sama dengan pemerintah Indonesia dalam menyelenggarakan workshop capacity building ini. “Ke depan kami ingin kerja sama ini diteruskan. Kami akan memberikan komitmen dan dukungan kepada Pemda untuk berubah ke arah yang lebih baik,” ujarnya. InWent dalam hal ini memfasilitasi dengan menyiapkan fasilitator termasuk konsultan yang sudah berpengalaman membantu Pemda di Jerman untuk memberikan sharing session dan best practice kepada para peserta workshop.
Honert turut prihatin dengan Pemda yang saat ini posisinya masih dipojokkan dalam pelaksanaan otonomi daerah. “Kita mungkin sering mendengar bahwa pemerintah pusat menyalahkan pemda karena dinilai tidak siap dalam otonomi daerah. Padahal seharusnya pemda lebih kuat dari yang dirumorkan. Melalui workshop kita akan mencari dan mengidentifikasi bagaimana melakukan penguatan terhadap penyelenggaraan otonomi daerah. Kegiatan ini dimaksudkan untuk mencari solusi terhadap persoalan-persoalan yang ada di pemda, sehingga kita bisa menghasilkan sebuah rekomendasi bagi daerah masing-masing,” tambah mantan CEO Langenfeld City, setingkat walikota di Jerman ini.
Salah satu pemateri dalam workshop ini adalah Direktur Perimbangan Keuangan Departemen Dalam Negeri, Dr. Made Suwandi, M.Soc. Sc. Ia mengingatkan bahwa fungsi pemda adalah mengatur masyarakat untuk mencapai kemakmuran dan kesejahteraan. “Ukurannya sangat sederhana, yakni kesehatan yang baik, pendidikan yang baik, dan standar kehidupan yang baik,” ujarnya sambil menambahkan berdasarkan survei tahun 2006 yang diperoleh dari 179 negara di dunia, Indonesia menduduki rangking 109 dalam hal indeks pembangunan manusia.
Made menegaskan, fungsi pemerintah dalam mencapai kesejahteraan rakyat bisa dilihat dari dua pendekatan, yaitu sentralisasi sumber daya dan desentralisasi sumber daya. Duaduanya benar, tergantung dari bagaimana pelaksanaannya di masingmasing negara. “Pada pendekatan pertama, titik lemahnya adalah adanya pelaksana pemerintah yang memiliki kekuasaan tidak terbatas, sehingga tidak ada pihak yang dapat mengontrol kekuasaan tersebut. Sedangkan pada pendekatan kedua, masalah yang timbul mungkin sama, mengingat saat ini ada 31 wewenang pemerintah pusat yang dilimpahkan kepada pemerintah daerah,” katanya.
Made menambahkan, semua kebijakan dan perilaku dirancang untuk mendukung sistem sentralisasi sehingga saat sistem tersebut dinilai tidak relevan dan kolaps, tidak seorang pun yang merasa siap. Namun, Made mengingatkan, bila wewenang pusat diserahkan semua ke daerah dengan dalih untuk memakmurkan rakyat, maka harus dilakukan dengan sangat hati-hati. Kalau tidak, uang daerah akan habis. “Banyak yang harus ditangani, maka Pemda mesti didukung dengan jumlah pegawai yang cukup,” ujarnya.
Selain Honert, Inwent mendatangkan fasilitator lain dari Jerman yang juga menjadi konsultan pemda di negerinya, yaitu Dr. Walter Leder. Keduanya membuka wawasan dengan memberi panduan dalam mengenali indikator Good Governance.
Setidaknya, ada sepuluh prinsip dasar Good Governance, yang meliputi: visioner, profesionalisme, transparansi, partisipasi, penegakan hukum, daya tanggap, pengawasan, efektif dan efisien, akuntabilitas, dan persamaan hak. Kedua fasilitator ini mengajak peserta untuk melakukan diskusi kelompok berdasarkan penerapan di masing-masing pemda. Hasilnya, ada pencerahan di antara kelompok satu dengan kelompok lainnya.
Materi workshop yang juga bisa dikatakan menarik disampaikan oleh Joko Yuhono, Jaksa Bidang Perdata Kejaksaan Agung. Joko merasakan bahwa pemda saat ini seperti obyek dari semua badan pengawasan mulai dari BPK, BPKP, Kejaksaan, Kepolisian, dan tentu saja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ekses dari upaya pemberantasan korupsi yang gencar, menurut Joko, menjadi momok tersendiri. “Saya tidak menutup mata bahwa saat ini banyak pejabat di pemda yang menghindar ditunjuk sebagai pimpinan proyek atau ketua lelang. Mereka ini ketakutan,” ujar Joko blak-blakan.
Joko tidak menampik fakta bahwa di pemda sarat dengan berbagai kepentingan. Ia sendiri mengidentifikasi korupsi dalam pengelolaan keuangan daerah salah satunya berasal dari adanya tekanan legislatif dan eksekutif untuk menggunakan uang anggaran secara tersembunyi. Jelas, hal itu menyalahi ketentuan perundangan yang berlaku. Indikasi lainnya, adanya kolusi antara kepala daerah dengan ketua atau anggota DPRD, disposisi atasan yang menyimpang, tidak cukup pengetahuan terhadap peraturan yang ada, hingga lemahnya sistem pengawasan.
Bagaimana modus operandinya? Joko membeberkan, mulai dari surat pertanggungjawaban (SPJ) pengeluaran daerah yang belum disampaikan atau tidak didukung bukti yang lengkap, realisasi belanja yang tidak mempunyai bukti kuat, pengisian kas yang terlambat disetor ke kas daerah, biaya administrasi kegiatan (administari proyek) yang salah peruntukan, realisasi belanja yang tidak sesuai ketentuan, biaya perjalanan dinas ganda (fiktif), realisasi belanja bantuan keuangan tidak sesuai peruntukannya, kekurangan volume (fisik) pekerjaan pada beberapa proyek, ketidakwajaran harga (mark-up) pada beberapa proyek, dan penunjukan langsung pada proyek-proyek yang tidak sesuai ketentuan.
Sementara itu, Dr. Bagus Santoso, fasilitator dari UGM, memberikan panduan bagaimana menentukan prioritas anggaran. Bagus mengingatkan, pemda harus mampu melakukan beberapa hal seperti; mengidentifikasi kemampuan daerah, mengidentifikasi program yang dibutuhkan, melakukan proses pemilihan dengan merujuk pada sumber daya yang dimiliki, mengomunikasikan pilihan untuk mendapatkan feedback, menentukan keputusan mengenai prioritas, dan klarifikasi peranan (role) dan aturan (rule).
Ir. Iskandar D.M.EC.Dev, Kepala Penelitian dan Pengembangan BAPPEDA Kabupaten Sumbawa, yang mengikuti workshop ini mengungkapkan, hasilnya di luar ekspektasi. “Kegiatan ini sangat bermanfaat terlebih dengan sharing pengalaman pengelolaan keuangan di pemda Jerman. Hal itu membuka wawasan kami. Awalnya saya hanya ingin mencari terobosan dalam Pengelolaan Keuangan Daerah, tapi justru mendapat nilai lebih,” akunya.
Sedangkan A.A Gde Agung Rama Putra, SE, Asisten Administrasi Umum Kabupaten Karangasem mengaku bertambah bekalnya dalam menyusun anggaran yang baik dan benar. “Kita bisa memahami tahapan penyusunan anggaran mulai dari merencanakan, menemukan masalah, dan mencari solusinya,” ujar Agung. Hal senada dikemukakan oleh Lalu Ansyori Fauzan, SE, Msi, Kepala Seksi Verifikasi Akuntansi, Kabupaten Lombok Timur. “Tinggal menunggu tindak lanjut para atasan dengan apa yang kami peroleh dari kegiatan ini. Bagaimanapun, kemauan untuk berubah perlu dukungan dan komitmen,” ujar Ansyori penuh harap.

1 komentar: